Skip to main content

JENG KELIN, JENG NGATIN, JENG NGATMAN DAN JENG KATNO.


Karena pekerjaannya, istri saya "terpaksa" harus bergaul dengan kalangan wanita sosialita di kota Bogor. Siapa mereka? Mereka yang tiap hari di Sosial Medianya nampak berganti restoran atau cafe, dengan dress code yang berbeda...bisa arisan, atau sekedar chit-chat saja saling pamer cangkir atau gorden di rumah yang dibeli dengan harga jutaan. Ngupi-ngupi cantik,foto-foto lalu upload.

Dari situlah muncul istilah BPJS. Bujet pas-pasan, Jiwa Sosialita. Beberapa dari mereka kelihatannya super glamor, tapi kropos. Hidup sepenuhnya dari gaji suami yang berangkat pagi, pulang pagi lagi.
Sinyalemen di atas terkonfirmasi dengan cerita kemarin sore.

"Eh, jeng Kelin kasian ya, sejak suaminya "nggak ada" enam bulan lalu , jadi jarang ikutan ngumpul. Aku denger rumah sama Tanah di Ciampea "diparebutin" sama mertua dan adik-adik suaminya. Stress dia, kesian",Kata Jeng Ngatin ngomongin salah satu teman di komunitas itu juga.

"Iya, padahal suaminya dulu pejabat ya. Duitnya banyak, inget dulu dia cerita beli cangkir set harga Rp 4 juta di GI (maksudnya Grand Indonesia, bukan Gardu Induk). Tapi Jeng Ngatman lebih kasihan. Suaminya diem-diem kawin lagi lho. Nggak ngomong dia lagi...ketahuannya pas suaminya ninggalin hape. Dia kepo, ngoprek hape suami, ketahuan dah. Anak madunya udah dua. Padahal suami Jeng Ngatman kliatannya alim banget. Kemana-mana pake peci",Jeng Katno menimpali. Makin seru.
Mendengar glenak-glenik itu, istri saya corat-coret di kertas.

"Jeng semua, perkawinan kita itu, diatur dalam UU no 1 tahun 1974 lho. Di situ diatur soal Dasar Perkawinan, Harta dalam Perkawinan sampai ke Status Anak",kata istri saya santai.
"Hubungannya sama Jeng Kelin dan Jeng Ngatno apa Jeng",Jeng Ngatman penasaran.
"Satu-satu ya. Kaitan sama Jeng Ngatman. Selain agama, UU itu juga "membuka peluang" lelaki menikah lebih dari satu kali lho. Baca saja pasal 3 ayat (2)",tutur istri saya.

Jeng Ngatin sampai tersedak es jeruk yang diminumnya ketika mendengar itu, nyeletuk "Ah, ciyus nih Jeng".

"Ya Serius bu. Mosok saya bercanda pakai Undang-Undang. Nanti itu kaitannya sama Harta dan Anak, Jeng. Bab VII mengatur soal harta dalam perkawinan. Harta yang dimiliki dalam perkawinan, sebagai Harta Bersama, adalah Harta milik berdua",Jelas istri saya. Jeng Ngatin kelihatan lega dengarnya, disedotnya dengan kuat sisa es jeruk di gelasnya.

"Tapi ....",Lanjut istri saya.

Harta Bersama yang tadinya dimiliki bersama, ketika suami meninggal dunia, tak lalu serta merta menjadi Harta milik istri dan anak-anak. Sebenarnya temasuk kewajiban (hutang, pajak dll).
"Lho, kok bisa Jeng. Aneh",protes Jeng Ngatman.

Karena pada saat suami meninggal dunia, Harta Bersama itu beralih menjadi Harta Waris yang Status Quo, sampai dia dibagikan sesuai Hukum Waris. UU Perkawinan tidak mengatur proses pembagian dan jumlah Harta Warisan. Hukum Waris yang mengatur.

Maka jangan heran, dalam kasus Jeng Kelin (dan biasa terjadi pada perkawinan yang melibatkan Harta Bersama serta Harta Waris yang jumlahnya besar) terjadi sengketa Waris. Menurut Hukum Waris Islam, memang mertua punya hak juga atas harta warisan dari suami Jeng Kelin.
Jeng Ngatin dan Jeng Katno kelihatan berubah paras mukanya. Rada pucat jamur kuping gitu.
"Tapi jeng, ada solusinya",kata istri saya mencoba menenangkan. "Nanti malam, minta suami belikan Asuransi, dengan Uang Pertanggungan yang cukup dengan Penerima Manfaat Warisnya kita, istrinya".

Itu siasat paling jitu, untuk memastikan ketika suami meninggal, meninggalkan harta banyak, kita, istri-istri, masih tetap hidup layak, nggak ribet sama sengketa waris.

"oh, begitu ya Jeng",Jeng Ngatin nyeletuk. "Padahal selama ini paling sebel kalau suami saya beli Produk Asuransi. Ngurang-ngurangi belanja saya beli tas",imbuhnya.

"Kecuali, kisah Jeng-jeng semua mau mirip sama Jeng Kelin yang bersengketa waris, atau Jeng Ngatman yang harus "berbagi waris" dengan anak dari madu suaminya...ya larang aja suaminya punya Asuransi",Kata istri saya sambil pamitan. Meninggalkan mereka bengong, dan kasak-kusuk.

** Disarikan dari kisah nyata di dunia BPJS, mengandung unsur edukasi sekaligus jualan. Bila alergi ambil bedak anti gatal di rak obat. Bila kepikiran berlanjut, hubungi kami : Financial Consultant anda.
** UU no 1 tahun 1974 bisa diunduh dengan mudah dari berbagai situs hukum di internet.
** Tokoh dalam cerita ini nyata, namun namanya disamarkan.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG